Header Ads Widget

Cara Booking Simaksi Semeru - Tutorial Mendaftar Tiket Masuk Gunung Semeru


CARA MUDAH BOOK SIMAKSI SEMERU - SIMAKSI ONLINE
Cara Booking Simaksi Semeru - Tutorial Mendaftar Tiket Masuk Gunung Semeru
Part Kesatu - Bagian Pertama

 Silahkan Untuk Membuka Website Resmi TNBTS yang beralamat di https://bookingsemeru.bromotenggersemeru.org/
Silahkan Scrool Up ke Bawah Sambil Membaca Peraturan Memasuki Kawasan Konservasi TNBTS
Kalau Sudah Tinggal Centang Semua dan Klik Daftar




+62 85 643 455 685 [ WA ]

Bantuan Porter, Mountain Guide Semeru, Jeep Semeru, Sewa Perlengkapan [ Tenda, Kompor, Matras dan Lainnya ] Simaksi Semeru, Surat Kesehatan dan Sarana Prasarana Lainnya. 



Selamat datang di Registrasi Online

Sebelum melakukan registrasi, dipersilahkan untuk mencermati tata cara registrasi dengan seksama dan mengikuti prosedur sesuai dengan tahapan.

Sehubungan kurang tertibnya para calon pendaki melaksanakan semua tahapan dalam booking online terutama pada saat upload bukti pembayaran, maka pembayaran dan upload bukti pembayaran pada link konfirmasi wajib dilakukan maksimal 1x24 jam setelah menerima kode booking. PEMBAYARAN DAN UPLOAD BUKTI PEMBAYARAN PADA LINK KONFIRMASI YANG TIDAK DILAKUKAN DALAM WAKTU 1X24 JAM, MENGAKIBATKAN HANGUSNYA KODE BOOKING ANDA.

Pastikan alamat email benar karena konfirmasi booking pendakian akan dikirim ke alamat email yang anda gunakan untuk pendaftaran booking online, apabila tidak ada pesan pemberitahuan pada kotak masuk gmail harap periksa pada spam.

Waktu melapor(check in) pada pukul 08.00 - 16.00 WIB, waktu selesai pendakian (check out) pada pukul 08.00 - 18.00 WIB di kantor Resort Ranu Pani.

BARANG SIAPA MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENIPUAN/PEMALSUAN TIDAK AKAN DIBERIKAN IJIN UNTUK MENDAKI ATAU BERPARIWISATA KE TNBTS(BLACK LIST).


INFORMASI
Pos Pelayanan Kesehatan di Ranupani sudah kembali dibuka.
Bagi pendaki yang akan melakukan pendakian Gunung Semeru dapat mengurus Surat Keterangan Sehat di Ranupani, Tumpang, Senduro atau lokasi lainnya, dengan batas masa berlaku 1 hari sebelum pendakian.
Demikian untuk menjadi maklum.


Pelayanan Kantor TNBTS:
Jl. Raden Intan No. 6 Malang Kotak Pos 54 Malang Telp. (0341) 491828
Senin s/d Jumat, Pukul: 08.00-16.00 WIB



PERHATIAN





KUOTA

Jumlah pendaki pendakian di TNBTS ditetapkan dengan sistem kuota yaitu sebanyak 600 orang/hari melalui pintu masuk Ranu Pani.


PENDAFTARAN PENDAKIAN

Pendaftaran/reservasi pendakian di Balai Besar TNBTS dilaksanakan dengan sistem online, dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Booking diberlakukan bagi calon pendaki, baik nusantara maupun mancanegara;
  2. Booking dilakukan secara online;
  3. Booking dilakukan dengan mengisi formulir yang bisa diakses dari website BBTNBTS : bookingsemeru.bromotenggersemeru.org dengan mengikuti alur pendaftaran booking online;
  4. Booking online dibuka selama 3 (tiga) bulan sebelum tanggal pelaksanaan pendakian dan paling lambat 3 (tiga) hari sebelumnya;
  5. Konfirmasi akan diterima calon pendaki paling lambat 3 (tiga) hari setelah pendaftaran dan pembayaran karcis masuk.
  6. Pembayaran dan konfirmasi wajib dilakukan maksimal 1 (satu) hari setelah melakukan pendaftaran booking online dan jika melebihi batas waktu yang telah ditentukan maka kode booking dinyatakan hangus dan diharuskan melakukan booking ulang sesuai dengan jumlah kuota yang masih tersedia.


TARIF DAN PEMBAYARAN KARCIS MASUK

Setiap pendaki di kawasan TNBTS dikenakan tarif karcis masuk sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2014 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Kementerian Kehutanan. Bila terdapat aturan / kebijakan baru tentang tarif karcis masuk di kawasan konservasi, maka tarif karcis pendakian di TNBTS akan disesuaikan sebagaimana peraturan terbaru tersebut.
  1. Tarif Karcis Masuk Pendaki Nusantara Semeru
    1. Hari Kerja (Umum) Rp. 17.500,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.10.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 2.500,-)
    2. Hari Libur (Umum) Rp. 22.500,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.15.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 2.500,-)
  2. Tarif Karcis Masuk Pendaki Mancanegara Semeru
    1. Hari Kerja (Umum) Rp. 210.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.200.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
    2. Hari Libur (Umum) Rp. 310.000,- per orang per hari
      (terdiri dari karcis masuk Rp.300.000,- melakukan kegiatan di dalam kawasan Rp. 5.000,- dan asuransi Rp. 5.000,-)
  3. Pembayaran karcis masuk dilakukan secara online, setelah mengikuti alur pendaftaran booking online;
  4. Pembatalan pendakian dan pengembalian uang/refund dapat dilakukan selambat-lambatnya 3 hari sebelum hari keberangkatan (H-3) dengan cara menelpon atau datang langsung ke kantor Balai Besar TNBTS. Biaya transfer pengembalian uang/refund dibebankan kepada calon pendaki.
  5. Pengembalian uang/refund hanya berlaku untuk pembatalan keseluruhan pendakian, dan tidak berlaku untuk pengembalian uang/refund secara perorangan.
  6. Wisatawan mancanegara yang memiliki Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) tetap dikenakan tarif mancanegara.


PELAKSANAAN PENDAKIAN

  1. Bukti konfirmasi menjadi alat bukti masuk ke dalam kawasan ketika melewati pintu masuk Coban Trisula, Wonokitri dan Tengger Laut Pasir;
  2. Bukti konfirmasi menjadi alat bukti pengambilan karcis masuk pada pintu masuk Ranu Pani;
  3. Calon pendaki yang telah mengambil karcis masuk, menyerahkan bukti transfer dan bukti konfirmasi kepada petugas;
  4. Selain memiliki karcis masuk, calon pendaki wajib memiliki surat izin pendakian bermaterai (biaya materai ditanggung pendaki);
  5. Persyaratan memperoleh surat izin pendakian :
    1. Mengisi form surat izin pendakian yang tersedia dengan materai senilai Rp. 6.000,-;
    2. Fotokopi identitas resmi (KTP/Kartu Pelajar/KTM/SIM/Pasport) yang masih berlaku untuk semua peserta pendakian;
    3. Pendaki Gunung Semeru minimal berusia 10 tahun.
    4. Bagi calon pendaki yang berusia kurang dari 17 tahun, disamping identitas diri bersangkutan harus menyertakan Surat Izin Orang Tua/Wali yang ditandatangani di atas materai senilai Rp. 6000, serta dilengkapi fotocopy KTP dari orang tua/wali, Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran;
    5. Surat Keterangan Sehat asli, bertanda tangan dan berstampel basah dari Dokter dengan tujuan akan digunakan sebagai persyaratan untuk melakukan pendakian Gunung Semeru, yang berlaku paling lama 1 (satu) hari sebelum hari pendakian(Pemeriksaan kesehatan untuk memperoleh surat keterangan sehat dapat dilakukan di pos kesehatan di Ranupani);
    6. Satu kelompok harus memiliki 1 (satu) orang ketua kelompok yang berperan sebagai penanggung jawab kelengkapan administrasi dan keselamatan anggotanya;
    7. Semua calon pendaki wajib mengikuti pengarahan/briefing.
    8. Proses pemeriksaan barang dilakukan oleh petugas, setelah ketua kelompok melakukan pencatatan jenis barang bawaan pada bagian belakang lembar surat izin.
  6. Batas lama pendakian yang diizinkan di TNBTS maksimal adalah 4 (empat) hari dan 3 (tiga) malam;
  7. Pendaki yang melakukan tujuan khusus seperti penelitian, pengambilan foto untuk tujuan komersil, pembuatan video/film dan lain-lain, harus mengurus SIMAKSI ke kantor Balai Besar TNBTS;
  8. Pendaki yang menggunakan peralatan drone wajib mendapatkan izin dari Balai Besar TNBTS.
  9. Ditetapkan 2 (dua) mekanisme penutupan jalur pendakian Gunung Semeru yaitu rutin dan insidentil. Kepastian waktu pelaksanaan penutupan ditetapkan oleh Kepala Balai Besar TNBTS dan diumumkan melalui Website dan atau media lainnya.
    1. Penutupan Rutin
      Penutupan jalur pendakian secara rutin dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 tahun untuk pemulihan ekosistem kawasan.
    2. Penutupan Insidentil
      Penutupan pendakian juga dilakukan sewaktu-waktu oleh Balai Besar TNBTS bila diperlukan. Pendakian akan ditutup sementara bila terjadi bahaya longsor, badai, angin ribut, kegiatan SAR dan kebakaran hutan untuk melindungi pendaki dari bahaya kecelakaan.
  10. Dalam rangka pengamanan pendakian dan perlindungan keanekaragaman hayati, beberapa hal yang harus diperhatikan antara lain :
    1. Setiap pendaki harus menggunakan perlengkapan/personal use yang memenuhi standar pendakian;
    2. Pendaki harus tetap berjalan pada jalur yang telah ditentukan;
    3. Pendaki harus mematuhi rekomendasi batas aman pendakian yang diberikan Balai Besar TNBTS;
    4. Tempat mendirikan tenda hanya di lokasi yang telah ditentukan yaitu Ranu Kumbolo dan Kalimati;
    5. Pendaki dilarang membuat api dari kayu dan sampah anorganik untuk tujuan apapun;
    6. Pendaki yang turun harus melapor dan membawa kembali sampah untuk diperiksa oleh petugas di pos Ranu Pani.
    7. Selama melakukan pendakian, setiap pendaki hanya diperkenankan membawa maksimal 2 botol minuman kemasan.
  11. Selesai pendakian wajib menunjukkan surat izin pendakian, karcis dan sampah.
  12. Demi kenyamanan dan keamanan, setiap pendaki diwajibkan untuk menggunakan :
    1. Tenda kedap air;
    2. Ransel/carrier dengan spesifikasi kuat dan kondisi baik, nyaman untuk pendakian;
    3. Matras, kantong tidur (Sleeping bag), sarung tangan, kaos kaki, bandana/kerpus/kupluk, sepatu, dan jas hujan sesuai standar pendakian;
    4. Lampu senter, head lamp dan baterai cadangan;
    5. Perbekalan logistik, disesuaikan dengan rencana perjalanan dan jumlah anggota kelompok;
    6. Obat-obatan pribadi (alat P3K).
  13. Pendaki yang tidak menggunakan kendaraan pribadi akan dilayani oleh paguyuban jasa wisata Tumpang perjalanan dari Tumpang menuju Ranupani dan dilayani oleh paguyuban jasa wisata Ranupani untuk perjalanan dari Ranupani menuju Tumpang/Senduro.
LARANGAN

  1. Mengambil, memetik, memotong tumbuhan dan atau bagian-bagiannya serta benda-benda lainnya dan atau membawa ke tempat lain;
  2. Menangkap, melukai dan atau membunuh satwa yang ada dalam kawasan;
  3. Membawa biji/bibit benih tumbuhan serta satwa ke dan dari dalam kawasan;
  4. Melakukan aktivitas pendakian tanpa izin;
  5. Melakukan perbuatan asusila;
  6. Membawa bahan peledak dan senjata tajam serta membawa alat-alat yang lazim digunakan untuk berburu seperti senjata api, senapan angin, panah, ketapel, tombak, jerat lem atau kurungan, alat pancing dan lain-lain;
  7. Membawa obat-obatan terlarang (daftar golongan G), narkoba dan minuman keras;
  8. Melakukan aktivitas yang bisa menyebabkan terjadinya kebakaran hutan;
  9. Membawa bahan detergen dan bahan pencemaran lainnya yang membahayakan bagi lingkungan sekitar;
  10. Melakukan vandalisme, membawa berbagai jenis cat, termasuk cat semprot dan jenis pewarna lainnya, serta alat tulis seperti spidol;
  11. Membuang sampah dalam bentuk apapun di dalam kawasan;
  12. Membawa segala jenis alat musik;
  13. Membuat kegaduhan dalam bentuk apapun termasuk menyalakan alat musik portable;
  14. Bersepeda/menggunakan kendaraan bermotor di sepanjang jalur pendakian;
  15. Membuat jalur baru dan atau jalan pintas;
  16. Membuat/menambah bangunan dalam bentuk apapun tanpa seizin BBTNBTS;
  17. Merusak sarana dan prasarana pengelolaan pendakian;


SANKSI

  1. Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 1 sampai dengan 8 akan dikenakan sanksi sesuai perundang-undangan yang berlaku pada:
    1. Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;
    2. Undang-Undang No. 41 tahun 1999 tentang Kehutanan;
    3. Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
    4. Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan;
    5. Peraturan Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam No. P.7/IV-SET/2011 tentang Tata Cara Masuk Kawasan Suaka Alam, Kawasan Pelestarian Alam dan Taman Buru;
    6. Dan peraturan perundangan terkait lainnya.
Barang siapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap larangan-larangan sebagaimana poin 9 sampai dengan 17 akan dikenakan sanksi mulai dari pembinaan sampai dengan blacklist untuk memasuki kawasan pendakian gunung Semeru yang lamanya disesuaikan dengan tingkat pelanggaran.


CEKLIST PERSYARATAN PENDAKIAN



PERSETUJUAN

Anda memahami, menyetujui, syarat dan ketentuan-ketentuan di atas:








Biaya Mulai Rp. 650.000,00
Paket Wisata Super Murah Indonesia
Support EXPLORE INDONESIA

Konsultasi dan Reservasi
Contact +62 85 643 455 685 [ WhatApp / Call / SMS ]

Follow Instagram @xplore.wisata
Follow Facebook @xplore.wisata

إرسال تعليق

0 تعليقات